![]() |
Sumber gambar: Kompas.com |
Reference - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu pengesahan revisi Undang Undang (RUUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang Undang, dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/03/2025) siang.
Proses pengesahan RUU TNI ini dihadiri oleh 293 anggota dewan. Dalam rapat yang berlangsung ketua DPR mengatakan "Apakah Rancangan Undang Undang TNI bisa disetujui menjadi Undang Undang?" ujar Puan Maharani dalam rapat yang berlangsung. Kemudian dijawab "Setuju" oleh ratusan anggota dewan yang hadir.
Lebih lanjut, delapan fraksi politik juga menyetujui RUU ini yang disahkan menjadi Undang Undang meski RUU ini banyak sekali mendapatkan kritik dari masyarakat luas. Banyak poin poin perubatan yang dibahas dalam rapat berlangsung. Namun, yang paling disorot adalah mengenai Pasal 47 ayat 2 tentang perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati oleh TNI aktif. Yang sebelumnya hanya TNI yang telah pensiun yang dapat menempati.
Kritik bermunculan dari kalangan masyarakat, banyak yang menghawatirkan jika RUU ini akan mengaktifkan kembali akitivas dwifungsi ABRI era orba. Namun, anggota Komisi I DPR, Hasanuddin, menyikapi kekhawatiran masyarakat dengan menegaskan bahwa untuk aktivitas seperti dwifungsi ABRI akan tetap tertutup rapat. "Celah dwifungsi ABRI akan tetap tertutup. Bukan ekspansi militer di jabatan sipil namun limitasi." kata Hasanuddin.
Penulis: Tegar Budi Hartadi
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250320074411-32-1210920/dpr-resmi-sahkan-ruu-tni-jadi-undang-undang
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya?page=all
https://www.instagram.com/dpr_ri/p/DHaR9MoxXPU/
Komentar
Posting Komentar