Langsung ke konten utama

Rakyat Terlupakan, Sumpah Pemerintah Luluh Lantah, RUU TNI Disahkan!!!

Gambar ilustrator by Ai
Reformasi tahun 98 merupakan ikrar suci yang terukir dalam sejarah bangsa Indonesia. Reformasi adalah janji untuk mengakhiri hegemoni militer dalam ranah politi dan sipil. Dwifungsi ABRI adalah doktrin yang menjadikan seragam loreng bukan hanya sebagai alat peretahanan, tetapi juga kendaraan kekuasaan yang kemudian dinyatakan harus berakhir. ketetapan MPRNO. VI/MPR/2000 dan VII/MPR2000 adalah saksi bisu bahwa negeri ini bertekad untuk membawa TNI kemabali ke barak, menjauhkan mereka dari kursi kursi pemerintahan. namun, sekarang janji itu hanya menjadi lembran kertas lusuh yang terabaikan, terlupakan, dan dikhianati. Dengan disahkanya revisi uu tni, indonesia tampaknya ingin mengulang kembali masalalu kelamnya.

Samuel P. Huntington dalam bukunya the solder and the state (1957), menegasakan bahwa supremasi sipil adalah pilar utama demokrasi yang sehat. Di dalam bukunya ia menjelaskan konsep objektif dan subjektif dalam kontrol sipil terhadap militer. Kontrol objektif berarti profesionalisasi militer tanpa intervensi politik, sementara kontrol subjektif mengacu pada dominasi sipil dalam pengambilan keputusan strategis. Dengan disahkanya UU TNI yang mengizinkan tentara aktif untuk menduduki jabatan sipil, Indonesia secara langsung sedang mengikis kontrol objektif dan membiarkan militer kembali mencampuri urusan pemerintahan. Militer seharusnya profesional, netral, dan tunduk pada otoritas sipil. Namun, UU TNI yang mengizinkan tentara aktif mengisi jabatan sipil adalah bentuk kedangkalan pemikiran pemerintah yang berpotensi mencederai demokrasi. Ini bukan sekadar aturan hukum, tapi ini adalah undangan terbuka bagi militer untuk kembali mencengkeram kekuasaan, mengaburkan batas antara sipil dan tentara, membiarkan sejarah buruk terulang dengan wajah baru.

Kita tidak berbicara dalam ruang hampa. Sejarah telah mencatat bagaimana dwifungsi ABRI membuka jalan bagi represi dan otoritarianisme. Militer yang diberi tempat dalam politik bukan hanya pelindung bangsa, tetapi juga menjadi alat penindasan. Tragedi Tanjung Priok (1984), penculikan aktivis 98, dan berbagai kasus pelanggaran HAM lainnya adalah jejak kelam dwifungsi ABRI. Masih terlalu banyak luka yang belum sepenuhnya sembuh. Reformasi hadir sebagai penawar, sebagai harapan, sebagai pernyataan bahwa militer harus kembali ke tempatnya. Tetapi kini, dengan satu ketukan palu di ruang parlemen, semua itu kembali dipertanyakan.

Dua puluh lima tahun yang lalu, Presiden Abdurrahman Wahid berikrar untuk menutup ruang politik bagi militer. Ia paham betul bahwa demokrasi membutuhkan batas yang tegas antara sipil dan militer, keamanan negara tidak boleh menjadi dalih untuk membungkam demokrasi. Namun, dengan disahkannya UU TNI adalah itu sebuah bentuk penghianatan secara terang-terangan terhadap spirit reformasi. Demokrasi yang seharusnya maju, justru dipaksa berjalan mundur.

Dampaknya tidak hanya soal hukum, tetapi juga stabilitas jangka panjang. Huntington menyatakan bahwa negara demokratis yang sehat harus memiliki militer yang profesional dan tunduk pada kontrol sipil. Jika batas itu kabur, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengikuti jejak negara-negara yang gagal mempertahankan supremasi sipil, seperti Myanmar dan Thailand, yang berkali-kali jatuh dan terperosok dalam lingkaran krisis, kudeta, ketidakstabilan, dan otoritarianisme akibat intervensi militer dalam pemerintahan. Indonesia, dengan segala luka masa lalunya, kini berdiri di persimpangan. Apakah melanjutkan jalan demokrasi atau membiarkan militer kembali berkuasa dalam pemerintahan?


Penulis: Zaenal Arifin

Referensi

Iryana, W. (2025, March). Penghapusan Dwifungsi ABRI: Warisan Demokrasi Gusdur yang Terlupa. Lampung.Nu.or.Id. https://lampung.nu.or.id/pernik/penghapusan-dwifungsi-abri-warisan-demokrasi-gusdur-yang-terlupa-sgtvc

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR VII/MPR/2000 TAHUN 2000 TENTANG PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. (n.d.). Retrieved March 23, 2025, from https://peraturan.go.id/files/TAPMPR_NO_VIIMPR2000_2000.PDF

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR VI/MPR/2000 TAHUN 2000 TENTANG PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. (n.d.). Retrieved March 23, 2025, from https://peraturan.go.id/files/TAPMPR_NO_VIMPR2000_2000.PDF

Mandeles, M. D. (2009). Review of Huntington, Soldier and the State. https://www.researchgate.net/publication/236857961

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menengok Kembali Sejarah Perkembangan Gawai Dari Abad 19 Sampai Sekarang

Sumber foto: https://www.ngerangkum.com Memasuki abad ke-20 kehidupan manusia mulai disibukkan dengan berbagai macam perubahan yang terjadi secara evolusioner. Perubahan-perubahan tersebut terlihat mencolok pada aspek teknologi. Berbagai pembaruan dan kecanggihan teknologi dihadirkan dalam kehidupan manusia. Perlahan namun pasti, hadirnya teknologi mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Era saat ini juga bisa disebut dengan era digital, era di mana  aktivitas manusia bergantung pada teknologi. Lalu bagaimana bisa aktivitas manusia bergantung pada teknologi? Bahkan bisa dikatakan manusia tidak bisa lepas dari hal tersebut. Simpel sekali, sebut saja yang paling dekat dengan kehidupan manusia setiap harinya, yaitu gawai. Gawai atau nama lain dari gadget yang kemudian karena kecanggihan dan kepintarannya kita biasa menyebutnya dengan smartphone . Dari waktu ke waktu gawai telah mengalami perkembangan teknologi yang cukup signifikan. Jika dulu gawai hanya sebatas peng...

Mic UKM-U KSMW Diduga Disabotase Pasca Ungkap Keburukan Birokrasi

LPM REFERENCE— Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas (UKM-U) Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) terjun ke Gedung Serba Guna di Kampus 3 UIN Walisongo Semarang untuk melakukan expo UKM-U (11/08/2024). KSMW menampilkan orasi yang disampaikan oleh Kamil di hadapan mahasiswa baru angkatan 2024. Dalam orasinya, Kamil mengungkapkan fakta-fakta terkait kondisi birokrasi kampus yang dinilainya buruk. "Kalian adalah sapi-sapi perah penghasil UKT," ujar Kamil dalam orasinya. Namun, sesaat setelah pernyataan tersebut, microphone yang digunakan Kamil tiba-tiba mati. Meskipun demikian, Kamil tetap melanjutkan orasinya dan kembali menjelaskan mengenai UKM-U KSMW. Ketika Kamil menyebut istilah "UIN Komersil," microphone yang digunakan kembali mati. Kejadian ini memunculkan kecurigaan di kalangan peserta, terutama karena sebelumnya UKM-U Kopma yang juga menyampaikan presentasi tidak mengalami kendala teknis apapun. Bahkan, ketika KSMW mencoba menggunakan tiga microphone yang b...

Wacana Pelantikan Ormawa Diundur, Intergritas Dema Fisip Dipertanyakan

  Reference – Pelantikan organisasi mahasiswa  (ORMAWA) Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik UIN Walisongo Semarang, mengalami pengunduran jadwal dari yang sebelumnya tanggal 14 menjadi 17 Februari. Semarang (13/02/2025).  Alasan dari pengunduran jadwal ini karena ketidakprofesionalan dari DEMA dalam mengurus hal ini. Panitia pelantikan  yang harusnya dibentuk jauh jauh hari, tapi kenyataannya baru dibentuk pada hari rabu tanggal 12 februari. Ketidaksiapan ini tentu menjadi perhatian khusus bagi seluruh ORMAWA Fisip. Mengingat DEMA FISIP menjabat sebagai posisi tertinggi dalam ranah ukm dan ORMAWA FISIP Ketua DEMA FISIP sendiri juga mengatakan bahwa ketidaksiapan ini terjadi karena wakilnya belum kembali ke Semarang dikarenakan masih magang. " Panitianya belum dibentuk untuk wakilnya sendiri juga gak ada karena belum ke Semarang." Ujarnya. Bukan hanya itu, wakil dekan III FISIP mengatakan pencarian tempat baru dilakukan pada tanggal 13 Februari dan hingga kini tangg...